“Kami berharap MKD mengenakan sanksi sedang. Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu termasuk dalam kategori sedang,” tandasnya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengajukan interupsi selama Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 31 Oktober.
Dalam interupsi tersebut, Masinton mengusulkan hak angket terkait putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres yang dinilainya bermasalah.
Menurutnya, banyak akademisi, pakar, dan ahli hukum tata negara yang mempermasalahkan putusan MK tersebut.
Masinton berpendapat bahwa lembaga DPR harus menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan hak angket terhadap MK dalam konteks ini.
Menurutnya, putusan MK tersebut mengancam konstitusi Indonesia, dan negara sedang menghadapi situasi konstitusional yang serius.