Advokat Petrus Selestinus meminta Kapolres Manggarai AKBP Cliffry Steiny Lapian profesional dalam mengusut laporan penganiayaan terhadap Herman Mbawa, warga Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
Herman dianiaya diduga oleh Kapospol Elar, Bripka Lalu Sukiman.
“Laporan polisi sudah dilayangkan pada tanggal 30 November 2018 sehari setelah kejadian perkara penganiayaan yang terjadi di Elar,” kata Petrus dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com, Jumat (15/2/2019).
Menurut Petrus, hingga saat ini pelapor Herman Mbawa tidak pernah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Manggarai.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menyebut, laporan polisi Herman Mbawa telah berjalan melewati dua bulan. Namun hingga kini, tidak ada kemajuan penyelidikan atau peyidikan yang diinformasikan kepada pelapor Herman Mbawa selaku korban.
Anehnya, kata dia, Herman justru dilaporkan balik oleh Bripka Lalu Sukirman dengan tuduhan melakukan fitnah.