Pertus menduga, laporan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap Herman dengan tujuan yang bersangkutan mencabut laporannya di Polres Manggarai.

“Laporan Polisi Lalu Sukirman dimaksud adalah Laporan No: P/235/XII/2018/NTT/Res. Manggarai Tanggal 7 Desember 2018 untuk mengcounter Laporan Polisi Herman Mbawa Nomor: LP/230/XI/2018/NTT/Res. Manggarai, tertanggal 30 November 2018, sebagai daya tawar membujuk Herman Mbawa mencabut laporan polisi penganiayaan atas dirinya,” katanya.

Larutnya kasus ini, kata Petrus tidak sesuai dengan program Promoter Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Promoter merupakan singkatan dari profesional, moderen dan terpercaya.

“Namun yang terjadi di Manggarai, program Promoter Kapolri ini dikangkangi Kapolres dan jajarannya,” pungkas dia.