Beberapa hari belakangan, penulis mendengar dan membaca perbincangan masyarakat baik di tempat-tempat ngobrolsantai seperti warung kopi dan juga di grup WhatsApp. Bahwa, pertama, tidak lama setelah dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) KH Ma`aruf Amin mengundurkan diri dan posisinya diganti oleh Ahok alias BTP (Basuki Tjahja Purnama).

Isu kedua adalah Ma`aruf Amin sakit-sakitan sehingga tidak lama setelah dilantik menjadi Wapres ia meninggal dunia dan posisinya sebagai Wapres diganti Ahok alias BPT. Kejam memang! Masa meninggal dunia Mar’uf Amin mendahului Tuhan yang Maha Kuasa.

Penulis sungguh yakin yang memainkan dua isu tersebut adalah kelompok anti pasangan Capres Joko Widodo dan Mar’uf Amin. Mereka memainkan sentimen masyarakat anti Ahok yang sudah terbukti menistakan Al-quran.

Ahok Sudah Selesai

Amendemen ketiga UUD 1945 dalam Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, secara mampu secara rohani dan jasmani sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 amendemen ketiga menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 amendemen ketiga menyebutkan bahwa dalam hal kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Jadi MPR yang menentukan, bukan Presiden.

Ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 ini dijabarkan lagi denganPeraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR, dimana disebutkan mengenai mekanisme pergantian Presiden.

Pasal 127-133 Peraturan MPR itu, disebutkan Presiden harus mengajukan dua nama calon wapres beserta kelengkapan persyaratan kepada pemimpin MPR. Pengajuan dua nama cawapres ke MPR itu dilakukan presiden selambat-lambatnya 14 hari sebelum sidang paripurna.

Selanjutnya, dalam sidang paripurna MPR, MPR-lah yang menentukan satu dari dua nama cawapres tersebut melalui voting. Jadi, pengangkatan Wapres pengganti adalah MPR, bukan presiden.

Selanjutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 10 huruf n, menyebutkan bahwa persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah orang yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.