Ahok alias BTP Tak Mungkin Jadi Wapres Apalagi Presiden

Senin 02-12-2019, 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa hari belakangan, penulis mendengar dan membaca perbincangan masyarakat baik di tempat-tempat ngobrolsantai seperti warung kopi dan juga di grup WhatsApp. Bahwa, pertama, tidak lama setelah dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) KH Ma`aruf Amin mengundurkan diri dan posisinya diganti oleh Ahok alias BTP (Basuki Tjahja Purnama).

Isu kedua adalah Ma`aruf Amin sakit-sakitan sehingga tidak lama setelah dilantik menjadi Wapres ia meninggal dunia dan posisinya sebagai Wapres diganti Ahok alias BPT. Kejam memang! Masa meninggal dunia Mar’uf Amin mendahului Tuhan yang Maha Kuasa.

Penulis sungguh yakin yang memainkan dua isu tersebut adalah kelompok anti pasangan Capres Joko Widodo dan Mar’uf Amin. Mereka memainkan sentimen masyarakat anti Ahok yang sudah terbukti menistakan Al-quran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahok Sudah Selesai

Amendemen ketiga UUD 1945 dalam Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, secara mampu secara rohani dan jasmani sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Waspada Politik Kotak-kotak di Pilkada Manggarai 2020

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 amendemen ketiga menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 amendemen ketiga menyebutkan bahwa dalam hal kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Jadi MPR yang menentukan, bukan Presiden.

Ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 ini dijabarkan lagi denganPeraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR, dimana disebutkan mengenai mekanisme pergantian Presiden.

Baca Juga:  Ketika Negara Tak Berdaya di Hadapan Ormas Intoleran dan Radikal

Pasal 127-133 Peraturan MPR itu, disebutkan Presiden harus mengajukan dua nama calon wapres beserta kelengkapan persyaratan kepada pemimpin MPR. Pengajuan dua nama cawapres ke MPR itu dilakukan presiden selambat-lambatnya 14 hari sebelum sidang paripurna.

Selanjutnya, dalam sidang paripurna MPR, MPR-lah yang menentukan satu dari dua nama cawapres tersebut melalui voting. Jadi, pengangkatan Wapres pengganti adalah MPR, bukan presiden.

Selanjutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 10 huruf n, menyebutkan bahwa persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah orang yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB