Namun, pemilu ulang secara keseluruhan tak mungkin dilaksanakan, kecuali di beberapa wilayah yang memang terbukti telah terjadi kecurangan yang menyebabkan kekalahan pada pasangan calon nomor urut 02 itu.

“Jadi biarlah MK yang memutuskan hal-hal yang menyangkut sengketa pemilu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Tak perlu ada pemaksaan kehendak,” katanya menjelaskan.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma`ruf Amin 85.607.362 suara. Sementtara jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.12. (Ryan P)