Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan doxing terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela, lantaran menulis data Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal kenaikan impor Israel ke Indonesia.

Akun Instagram bernama @greschinov membagikan data pribadi korban, berupa tangkapan layar akun media sosialnya yang memuat foto dan nama lengkap, disertai narasi yang menuduhnya memanipulasi data dalam artikelnya.

Doxing adalah tindakan mencari dan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang, melemahkan, atau melakukan persekusi online.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim menilai doxing yang dilakukan terduga pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Irsyan, segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

Hal itu seperti yang tertuang dalam UU Pers Pasal 17 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

“AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” kata Irsyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).

Korban semula menulis sebuah artikel di kanal ekonomi bisnis.com ihwal data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia. Artikel tersebut terbit pada 20 Juni 2024.

Terduga pelaku kemudian mengunggah konten yang mempertanyakan isi artikel tersebut pada Selasa, 25 Juni 2024. Unggahan itu memuat lima buah konten berupa tangkapan layar berikut narasi dari pelaku.

Awalnya, mempertanyakan kebenaran isi berita yang dibuat korban karena akun tersebut tidak dapat menemukan data yang berada di dalam artikel penulis dalam laman resmi BPS.

Tajuk Flores
Alex K