Atambua – Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kakuluk Mesak, Atapupu, Kabupaten Belu, yang berinisial AJBB, dilaporkan oleh seorang guru, PMN (24), ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pelecehan.
Kejadian dugaan pelecehan ini diduga terjadi pada 18 April 2024 saat keduanya bertugas di Kota Kupang.
Laporan kasus dugaan pelecehan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/135/V/2024/SPKT/Polda NTT, tertanggal 13 Mei 2024 pukul 17.09 WITA.
Yakobus Nahak, paman dari korban, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di Jalan Penkase, Kelapa Lima, Kota Kupang pada pukul 18.30 WITA.
AJBB, yang berstatus sebagai kepsek SMKN)Kakuluk Mesak, mengajak guru PMN untuk bertugas ke Kupang dalam rangka perubahan kompetensi keahlian dari wisata bahari dan ekowisata ke perhotelan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.