Setelah menyelesaikan urusan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, AJBB mengajak PMN untuk menginap di penginapan Albayt Kupang. Di penginapan tersebut, AJBB diduga mulai merayu dan melakukan pelecehan fisik terhadap PMN.
“Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke ruangan SPKT Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Yakobus Nahak dalam keterangannya kepada media, dikutip pada Rabu (15/5).
Yakobus menjelaskan bahwa kejadian ini baru terungkap pada 23 April 2024 setelah korban mengalami gangguan psikologis akibat insiden tersebut.
Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda NTT dan berharap seluruh proses kasus ini dapat berjalan dengan baik.
Saat dihubungi terkait kasus tersebut, Kepala SMKN Kakuluk Mesak, AJBB, mengaku belum mengetahui informasi mengenai laporan tersebut. “Saya belum mendapatkan informasi,” ujarnya singkat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.