Sebanyak 42 orang pelaku pariwisata di Labuan Bajo ditangkap aparat kemanan hingga Senin, 1 Agustus 2022 malam. Dari 42 orang yang ditangkap, 10 orang pelaku pariwisata yang mengalami kekerasan polisi.

Tim pengacara menyebut, klien mereka ditangkap sejak siang tadi saat tengah melakukan kegiatan pungut sampah dalam rangkaian aksi mogok selama 1 bulan. Kendati demikian, menurut polisi, penangkapan dilakukan karena mengganggu Kamtibmas di Labuan Bajo.

Saat ini, 42 pelaku pariwisata yang ditangkap mendapat pendampingan hukum dari tiga pengacara yakni Lambertus Sedus, Rony Gunawan, dan Rekan Ferdinandus Angka.

Baca Juga:  Indonesia dan Kamboja Jajaki Kerja Sama Berantas Judi Online

“6 orang mengalami luka yang kelihatan pada tubuh dan wajah dan 4 orang mengalami sakit di kepala dan punggung yang pengakuan mereka merasa dipukul dan ditendang dari belakang,” kata tim pengacara dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com, Senin malam.

Menurut tim pengacara, pihaknya belum mengetahui status hukum dari ke 42 anggota asosiasi pariwisata yang ditangkap dan tengah diinterogasi di Polres Mabar tersebut.

Baca Juga:  Ikut Panen Jagung, Viktor Laiskodat Motivasi Petani dengan Mujizat Yesus

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tajuklores.com, puluhan pelaku pariwisata Labuan Bajo itu ditangkap di tempat berbeda di Labuan Bajo. Bahkan, polisi menangkap mereka hanya karena merekam aksi kekerasan aparat kepolisian.

“Tadi ada yang ditangkap di Puncak Waringin, ada yang ditangkap di dekat Green Prundi, ada yang ditangkap karena merekam video, kemudian diambil paksa HP-nya, suruh hapus video dan siaran langsung lewat FB (Facebook),” ujar sumber Tajukflores.com, Senin malam.