Jakarta – Aktivis antikorupsi Oce Madril menyambut baik perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura yang mulai berlaku. Menurutnya, perjanjian ini penting untuk menjaga kepentingan nasional Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

“Singapura selama ini diduga menjadi tempat pelarian buronan korupsi. Dengan adanya perjanjian ini, ekstradisi dapat dilakukan secara efektif,” kata Oce dalam sebuah dialog di Jakarta, Senin (25/3).

Oce meyakini perjanjian ini akan mempermudah proses ekstradisi dan membantu pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan yang selama ini tidak berhasil dipulangkan.

“Daftar buronan harus dilihat kembali dan dikomunikasikan dengan pemerintah Singapura. Siapa tahu buronan-buronan itu ada di Singapura,” ujarnya.

Selain itu, Oce juga menekankan pentingnya mencari aset yang diinvestasikan di Singapura oleh para buronan. Hal ini penting untuk mengembalikan aset hasil korupsi atau pencucian uang.

“Perjanjian ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai perjanjian ini hanya menunggu sekian tahun ke depan,” kata Oce.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana.

“Perjanjian ini merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antarkedua negara,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2024).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura telah disahkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2023.