“Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tetapi tentunya sekaligus termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate),” kata Kuntadi saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3).

Kuntadi menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik. Menurut dia, Johnny mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan baik.

“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” jelas Kuntadi.

Adapun Johnny, usai diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung, menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebagai menteri serta warga negara yang baik, Johnny mengaku memiliki kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung. Hal itu dia yakini demi mendukung proses penegakan hukum.

 

“Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Kejaksaan Agung dari pagi hingga siang hari ini. Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny.