Alasan Belum Dilantik, KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Sabtu 11-05-2024, 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto: Istimewa

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto: Istimewa

JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam kontestasi pilkada. Hasyim mengatakan hal itu karena caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Baca Juga:  Digelar pada 27 November, Simak Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (10/5).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Kevindo

Editor : Rayen Putra Perdana

Berita Terkait

Hasyim Asy’ari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI karena Kasus Asusila, Paksa Korban Lakukan Hubungan Badan
KPU RI Harap Pemerintah Segera Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
KPU Segera Publikasikan Rancangan PKPU Terkait Pencalonan Kepala Daerah
Laporan LHKPN Caleg Terpilih di KPU Manggarai Barat Masih Nol, Terancam Tak Dilantik
Catat! ASN yang Maju di Pilkada 2024 Harus Mengundurkan Diri, Kata KPU
Dana Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai Rp 41,8 Miliar, Baru Setengah Cair
Krispianus Bheda Dicopot DKPP, Ferdiano Sutarto Parman Terpilih sebagai Ketua KPU Manggarai Barat
Putusan DKPP ke Ketua KPU Manggarai Barat Dinilai Formappi sebagai Dagelan Belaka, Jangan Heran Penyelenggara Pemilu Bisa Disetir
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:43 WIB

Menteri Lo Pantas Mundur, Kata Deddy Sitorus Balas Projo yang Pasang Badan Bela Budi Arie

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:53 WIB

Dinilai Tak Becus, Projo Pasang Badan Bela Budi Arie Didesak Mundur dari Jabatan Menkominfo

Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:22 WIB

Fary Francis Sebut Cagub NTT 2024 dari Partai Gerindra Sudah di Tangan Prabowo

Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:02 WIB

Tak Maju di Pilgub NTT 2024, Prabowo Minta Fary Francis Fokus sebagai Komisaris Utama PT ASABRI

Sabtu, 29 Juni 2024 - 16:54 WIB

Ketua Umum PAN Serahkan SK Rekomendasi untuk 8 Cagub dan 4 Cawagub Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 14:33 WIB

Didorong Jadi Ketua Umum PAN Lagi, Zulkifli Hasan: Kehormatan sekaligus Beban!

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:50 WIB

Komisi II DPR RI Setujui 26 RUU Kabupaten/Kota Disahkan dalam Rapat Paripurna

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:27 WIB

Gerindra Respon Isu Anies Baswedan Diangkat Jadi Menteri Prabowo Asal Tak Maju di Pilkada Jakarta 2024

Berita Terbaru