“Kan, belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” sambung Hasyim.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, anjut Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Menurut Hasyim, jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Kevindo
Editor : Rayen Putra Perdana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya