“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” tutur Hasyim.
Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tutup Hasyim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Kevindo
Editor : Rayen Putra Perdana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya