“Memang belum pernah ada sih kasus yang bisa memenangkan royalti sebagai harta gono-gini, cuma kita coba aja. Aku cari-cari di arsip (surat-surat dari label) Alhamdulillah ada, ya udah itu dipelajari sama beliau sambil kumpulin saksi saksi ahli, Alhamdulillah dikabulin gugatannya,” tutur Inara Rusli.

Bahkan, meskipun sudah ada upaya meminta sebanyak 80 orang untuk menjadi saksi ahli, namun tidak ada yang bersedia. Hingga akhirnya, seorang dosen menjadi satu-satunya yang bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut.

“Lagi-lagi Allah sih yang mempermudah, ngumpulin saksi ahli itu MasyaAllah nggak gampang ya prosesnya, kita sampai tim kuasa hukum aku wawancara 80 orang dan mereka nggak bersedia. Karena dari saksi ahli pihak sana, itu gelarnya kalau nggak salah Doktor deh, jadi mereka menganggapnya itu senior dia jadi pada nggak mau kan,” terang Inara Rusli.

“Ya Alhamdulillah Allah ngirim saksi ahli 1 yang ternyata dosennya ini juga, jadi ya udah Alhamdulillah,” jelasnya.