Mafia tanah tidak hanya terdiri dari individu-individu yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan beberapa pihak seperti kepala desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum.

“Karena (tanah) bermasalah, dibeli oleh mereka yang punya duit sehingga nanti kalau masuk diproses hukum di pengadilan, status hukum di pengadilan bisa diatur di pengadilan. Jadi, mafia tanah itu sekarang mulai dari kepala desa, mulai dari BPN, mulai dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Benny K Harman mengungkapkan bahwa praktik merampok tanah ini melibatkan sengaja membuat masalah dan merekayasa kasus hukum untuk keuntungan pihak tertentu. Mafia tanah menggunakan hukum sebagai alat untuk mengambil alih lahan-lahan strategis.

Dia juga menyebut adanya oknum-oknum yang berkolaborasi dengan kekuatan-kekuatan tertentu yang ingin menguasai tanah untuk keuntungan finansial mereka sendiri.

Sekedar informasi, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tengah gencar-gencarnya memberantas mafia tanah di Indonesia. Bos dari Benny K. Harman itu mengatakan bahwa mafia tanah merugikan rakyat dan negara sekaligus menghambat investasi.

AHY, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku kasus penyerobotan lahan oleh mafia menjadi tantangan terbesar bagi instansi yang sedang ia pimpin saat ini.

Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar tanggung jawab yang kini menjadi bagian dari “pekerjaan rumah” Kementerian ATR terhadap pelayanan publik bisa segera dituntaskan.