Barang bukti, yaitu komodo yang berusaha diselundupkan, saat ini telah diamankan di Kantor Resort Labuan Bajo BBKSDA NTT untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Selasa, 31 Oktober 2023, Tim Gabungan melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap 5 orang lainnya yang diduga terlibat dalam penangkapan komodo.
Mereka adalah S (33 tahun), F (18 tahun), J (23 tahun), MN (37 tahun), dan A (20 tahun), semuanya berasal dari Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Para terduga pelaku mengakui menjual hewan anak komodo kepada HR. Seluruh terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kepala Balai Besar KSDA NTT mengapresiasi peran semua pihak yang terlibat dalam upaya menggagalkan penyelundupan satwa endemik dan kebanggaan Nusa Tenggara Timur dan Bangsa Indonesia.
Upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana kehutanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa di masa depan.