Kupang – Seorang anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Perindo berinisial RW alias Rocky ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT terkait kasus narkoba.
RW, yang juga merupakan pengusaha asal Kabupaten Alor, ditangkap bersama dua orang lainnya, W alias Wulan dan NBL alias Beno, di rumahnya di kawasan Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo pada Senin (26/2) lalu.
Kronologi Penangkapan
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Ricky Sikumbang menjelaskan bahwa kronologi penangkapan anggota DPRD NTT ini berawal dari diamankannya Wulan yang tengah mengambil paket narkoba jenis sabu di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang.
Wulan diketahui mengambil paket tersebut atas suruhan NBL.
Petugas BNN kemudian mengikuti Wulan yang membawa paket tersebut ke rumah RW. Saat Wulan menyerahkan paket narkoba kepada Beno di rumah RW, petugas BNN langsung mengamankan Beno.
Tak lama kemudian, RW keluar dari rumahnya dan menanyakan tentang penangkapan W dan Beno. Petugas BNN kemudian mengamankan RW dan membawanya ke BNN untuk dilakukan tes urine.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa Beno dan RW positif metamfetamin. Oleh karena itu, Beno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dari hasil tes urine B ini positif dan RW juga positif menggunakan metamfetamin,” ujar Ricky di Kupang.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.