Kupang – Brigadir David Temaluru, anggota Biddokkes Polda NTT, terancam dipecat tidak hormat (PTDH) karena diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP). David dilaporkan ke Propam Polda NTT oleh pacarnya, CS, karena dua kali menghamili tanpa bertanggung jawab.
Kronologi Kejadian
Hubungan asmara David dan CS dimulai sejak 2020 dan mendapat restu dari orang tua David. Pada 2021, CS hamil anak David.
Saat usia kehamilan tiga bulan, orang tua CS memberitahu David, namun David meminta waktu dan berjanji akan bertanggung jawab. CS mengalami keguguran saat usia kehamilannya empat bulan.
Pada September 2023, CS kembali hamil anak David. Oktober 2023, CS memberitahu David tentang kehamilannya.
David kembali meminta waktu untuk berbicara dengan orang tuanya dan berjanji akan menikah dengan CS.
Namun, pada November 2023, David menikah dengan wanita lain yang juga sudah memiliki anak.
Merasa dibohongi, CS melaporkan David ke Propam Polda NTT pada Januari 2024.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menjelaskan bahwa Brigadir David Temaluru diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) sebagai anggota Polri karena perbuatannya tersebut.
Kasus ini sedang dalam proses lanjut dan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT.
Tiga orang, termasuk David, telah diperiksa sebagai saksi, dan prosedur selanjutnya masih meminta saran dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT untuk pelaksanaan sidang KEP.
“Kasus tersebut sedang diproses lanjut karena berkaitan dengan pelanggaran KEP yang berimbas dipecat,” ujar Ariasandy, dikutip dari detik.com.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.