Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, secara resmi menetapkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) .
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, mengumumkan keputusan ini dalam sebuah konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (6/10).
Menurut Kombes Pasma Royce, pihaknya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka didasarkan pada fakta-fakta penyidikan dan barang bukti yang ada.
“Tersangka yang tak lain merupakan pacar wanita asal Sukabumi, Jawa Barat itu dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kombes Pasma Royce.
Pihak berwenang telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman, dan rekaman CCTV. Nama Gregorius Ronald Tannur juga tertera jelas pada kertas barang bukti.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya,” tambah Kombes Pasma.