Anomali Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme

Selasa 08-09-2020, 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan sebuah anomali dalam pembentukan Undang-Undang No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Anomali karena TAP MPR VI/MPR/2000 sudah tegas memisahkan peran TNI dan Polri masing-masing dengan undang-undang tersendiri, guna memenuhi agenda reformasi.

Anomali yang paling serius dan masih berlanjut terjadi adalah dimana Pemerintah justru menyiapkan R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Saat ini sedang dalam proses disahkan menjadi Perpres oleh DPR sebagai turunan dari Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Padahal terorisme telah menjadi konsensus nasional sebagai suatu tindak pidana sebagaimana rumusannya telah diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lalu bagaimana jadinya jika TNI ditarik masuk ke dalam aksi penegakan hukum yang merupakan domain Polri dengan pijakan hukum acaranya adalah KUHAP? Tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah Polri.

Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme yang mengancam kedaulatan negara dan merongrong kehormatan negara pada bagian hulunya perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres. Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, berupa tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang, yang menunjukan supremasi TNI dalam tugas-tugas sipil. 

Pepres tak cukup legitimate power

Perpres tidak cukup memberikan dasar legitimasi yang kuat, karena peran strategis TNI dalam menindak aksi terorisme pada bagian hulu memerlukan dukungan publik yang luas. selain memenuhi aspek sosiologis, yuridis dan filosofis dalam suatu UU tersendiri. Ia tidak boleh dicampuradukan dengan peran strategis Polri dalam tugas proyustisia yaitu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:  Kenali Ciri Bibit Terorisme, Takfiri dan Anti Budaya Kearifan Lokal

Meskipun Perpres sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun ketentuan ini tidak cukup kuat untuk memberi dasar legitimasi bagi pelaksanaan tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme pada bagian hulu, yaitu mengancam eksistensi negara, ideologi negara, kedaulatan NKRI dan kehormatan negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara mengemban tiga fungsi yaitu fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan, yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Peran mengatasi aksi terorisme sebagai operasi militer selain perang tidak bisa lain selain harus diatur dengan UU, karena cakupan tugasnya sangat berat dan luas menyangkut keselamatan NKRI. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB