Jakarta – Pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024. Meskipun demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, di antaranya Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Apa arti dissenting opinionĀ dalam putusan MK?

Dissenting opinion merujuk pada pendapat yang berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan hukum.

Dalam konteks putusan MK, dissenting opinion terjadi ketika beberapa hakim konstitusi memiliki pendapat yang tidak sejalan dengan mayoritas dalam mengambil keputusan atas suatu sengketa hukum.

Pengaturan mengenai dissenting opinion dapat ditemukan dalam berbagai undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pendapat tertulisnya dalam sidang permusyawaratan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan.

Jika tidak ada mufakat bulat dalam sidang permusyawaratan, pendapat hakim yang berbeda juga harus dimuat dalam putusan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung