Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan Hukum MK di Sengketa Pilpres 2024?

Selasa 23-04-2024, 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Antara

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Antara

Jakarta – Pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024. Meskipun demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, di antaranya Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Apa arti dissenting opinion dalam putusan MK?

Dissenting opinion merujuk pada pendapat yang berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan hukum.

Baca Juga:  Kasasi Ditolak MA, Randy Badjideh Tetap Divonis Mati

Dalam konteks putusan MK, dissenting opinion terjadi ketika beberapa hakim konstitusi memiliki pendapat yang tidak sejalan dengan mayoritas dalam mengambil keputusan atas suatu sengketa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaturan mengenai dissenting opinion dapat ditemukan dalam berbagai undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Baca Juga:  Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Dinilai Loncat Pagar dan Tak Jaga Etika, Peran Jokowi Ikut Disorot

Pasal 14 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pendapat tertulisnya dalam sidang permusyawaratan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan.

Jika tidak ada mufakat bulat dalam sidang permusyawaratan, pendapat hakim yang berbeda juga harus dimuat dalam putusan.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Pondok Pesantren Daarut Tarmizi Gelar Tafaqquh Fiddin MUI Kabupaten Sukabumi
Jalur Zonasi PPDB 2024: Antara Jarak Rumah dan Usia, Mana Didahulukan?
Menangkal Degradasi Pancasila: Seminar Lemondial Business School Ajak Generasi Z Berwawasan Kebangsaan
Lahirnya Angkatan Puisi Esai, Sebuah Fenomena Baru dalam Sastra Indonesia
Mengapa Filsafat Penting? Romo Magnis Suseno Ungkap Jawabannya!
Romo Magnis Suseno: Filsafat di Indonesia Masih Kurang Mendapat Perhatian
Sampai Miliaran Rupiah per Bulan, Ini 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia
Mengenal Makna ‘Cewek Nasi KFC’ dan ‘Sponge 18’ di TikTok, ternyata Negatif
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB