Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kebijakan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dan menghapus diskriminasi berdasarkan kelas.

Dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan pelayanan yang sama rata, baik dalam hal medis maupun nonmedis.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan nonmedis sesuai kelas. Namun, dengan KRIS nantinya semua peserta akan mendapatkan pelayanan satu kelas yang sama rata.

Kebijakan ini, membuat semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun nonmedis. Dengan demikian, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46A.

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.