Singapura – Seorang aisten rumah tangga (ART) asal Indonesia bernama Ida Yuliati (43) didakwa di Singapura atas tuduhan membantu rentenir memasang iklan di aplikasi TikTok. Ida terancam hukuman maksimum empat tahun penjara.

Kasus ini baru diketahui oleh KBRI Singapura setelah Ida diadili. Menurut Minister Consellor Fungsi Protokol Konsuler dan Perlindungan WNI KBRI Singapura, Yosep Tutu, Ida didakwa melanggar undang-undang rentenir yang berlaku di Singapura.

Ida diduga membantu rentenir memasang sekitar 20 iklan pinjaman uang di TikTok antara 14 Juni hingga 25 Juni tahun lalu. Ida sendiri telah membayar jaminan (bail out).

Yosep mengatakan, ada kemungkinan Ida mengakui kesalahannya dan menerima dakwaan yang dikenakan pengadilan Singapura.

Berdasarkan aturan hukum yang ada, apabila ada pengakuan bersalah dari terdakwa, maka yang bersangkutan tidak ditahan sambil menunggu tindaklanjut kasusnya.

Berdasarkan informasi yang ada, Ida terbukti bersalah telah membantu rentenir tanpa izin dalam bisnis mereka. Ida bisa dihukum maksimum empat tahun penjara dan dihukum denda maksimum SG$ 30.000 (Rp 349,4 juta) hingga SG$ 300.000 (Rp 3,4 miliar).

Namun, Ida bisa menghadapi hukuman dua kali lipat. Pasalnya, dakwaannya digabungkan atau melibatkan beberapa insiden yang digabungkan menjadi satu.

Yosep memastikan, KBRI akan membatu Ida menghadapi masalah hukumnya dan memastikan hak-haknya terpenuhi.

“Sekarang KBRi masih berupaya menemukan Ida untuk berkomunikasi lebih lanjut dengannya,” kata Yosep.