ART Indonesia Didakwa Singapura Bantu Rentenir Pasang Iklan di TikTok, Terancam Penjara 4 Tahun

Kamis 29-02-2024, 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ART asal Indonesia Ida Yuliati didakwa melanggar undang-undang rentenir yang berlaku di Singapura. Foto ilustrasi

ART asal Indonesia Ida Yuliati didakwa melanggar undang-undang rentenir yang berlaku di Singapura. Foto ilustrasi

Yosep juga menghimbau agar WNI di Singapura berhati-hati jangan sampai terlibat kasus peminjaman uang ilegal di Singapura, baik sebagai korban, apalagi pelaku. Pasalnya hukuman kasus seperti di Singapura sangat berat, seperti ancaman hukuman terhadap Ida.

Baca Juga:  Profil Galih Loss, Konten Kreator TikTok yang Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama

“Sejauh ini sudah banyak WNI yang terlibat kasus seperti itu, ada yang dihukum dan diberikan peringata keras. Terakhir ada WNI, yang dihukuim penjara kurang dari setahum,” kata Yosep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian Singapura mengatakan pihaknya menerima banyak laporan polisi soal akun TikTok yang mempromosikan aktivitas peminjaman uang tanpa izin.

Baca Juga:  PBNU Sambut Gembira Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

Kepolisian Singapura menegaskan akan mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap yang terlibat dalam bisnis lintah darah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kuriniati

Editor : Edeline Wulan

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB