Martin menyatakan hukuman tersebut terlalu ringan bila mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban Brigadir J.

Apalagi, kata dia, keluarga korban diintimidasi, dirintangi penyidikannya, bahkan Brigadir J dituduh memerkosa Putri Candrawathi.

“Mohon maaf, saya pikir bukan hanya keluarga korban yang marah, tetapi seluruh masyarakat juga pada marah,” kata Martin.

Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan perkar pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hari ini.

Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara.