Ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan kekecewannya terhadap tuntutan hukuman delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, dalam perkara pembunuhan berencana. Sebaliknya, tuntutan delapan tahun dipertanyakan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Kecewa,” kata Samuel saat dimintai tanggapan soal tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu.

Kekecewaan senada disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Sebab, kata dia, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

Martin menyatakan jaksa dalam surat tuntutannya telah menyatakan bahwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Akan tetapi, tuntutan hukuman Putri Candrawathi hanya delapan tahun penjara.

“Membunuh ataupun merampas orang secara berencana dengan sengaja hanya delapan tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah,” kata Martin di PN Jakarta Selatan seusai sidang.

Martin lantas mempertanyakan alasan jaksa hanya menuntut Putri Candrawathi dengan delapan tahun penjara saja.