Meras kesal dengan perbuatan korban, setiba di rumah mertuanya Dilla langsung mengambil sebuah botol yang berisikan air bening dan langsung disiramkan ke wajah Candra. Dilla mengaku tak mengetahui jika air tersebut merupakan air keras.

“Saya tidak tahu kalau itu cuka para (air keras), karena di dalam botol air mineral. Jadi langsung saja saya siramkan ke wajah dia. Setelah itu, dia langsung kabur melarikan diri. Saya tidak kenal dengan korban,” ungkap Dilla.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku penganiayaan.

“Motifnya adalah jengkel dari pihak tersangka, karena ada perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan korban, melakukan tindakan tidak senonoh. Jadi secara spontan melakukan penyiraman cuka para,” jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka Dilla dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun.