Sehingga, pihaknya mendalami lagi berbagai mitigasi risikonya.

“Bismillah Komisi II, KPU sama Kemendagri ketok palu melalui Perppu Nomor 2 Selasa pekan lalu sudah dijadikan sah jadi undang-undang. Perppu penundaan Pilkada di 2020 ke 9 Desember. Nah di situ juga diikuti dengan PKPU yang memastikan bahwa protokol Covid-19 berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sah, Bupati Edi Endi Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Manggarai Barat

Mardani melanjutkan, Komisi II DPR RI akan betul-betul mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Menjaga betul-betul tidak boleh ada klaster baru dari Covid-19 ini akibat dari Pilkada Desember 2020,” pungkasnya.

Baca Juga:  Emelia Nomleni Resmi Jabat Ketua DPD PDIP NTT