Tajukflores.com – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan seorang anggota polisi wanita atau Polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah
sebagai tersangka usai bakar suami sendiri yang juga seorang polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).

“Saat ini (Briptu) FN sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa TimurJatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6).

Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah.

“Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini,” tambahnya.

Ia menyebut saat ini tersangka Briptu Fadhilatun Nikmah sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.