Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa aturan yang akan berlaku pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terjadi karena pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan pada hari ini, Kamis (22/8).

Baca Juga:  Ganjar: Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Alternatif Peningkatan Perekonomian dan Lapangan Kerja

“Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada hari ini batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU. Maka yang berlaku saat ini adalah putusan MK,” kata Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, kepada wartawan pada Kamis (22/8).

Baca Juga:  Film Dirty Vote Soroti Bawaslu Tak Netral, Rahmat Bagja: Silakan Saja, Kami Sesuai UU

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera membuat peraturan KPU yang mengacu pada putusan MK.

“KPU melanjutkan tahapan Pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” ujarnya.