Awiek berharap agar penyelenggaraan pesta demokrasi yang dijadwalkan pada 27 November mendatang dapat berjalan lancar dan sukses.

“Pengalaman Pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai, dong,” ujar Dasco, Kamis (22/8).