“Bahwa dinamika yang terjadi pada saat Musyawarah Cabang adalah hal yang biasa dan sering terjadi pada penyelenggaraaan Musyawarah di organisasi manapun, namun seluruh Agenda Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Peradi 2020, tata tertib dan demokratis tanpa adanya halangan apapun sampai terpilihnya Ketua Peradi Jakarta Selatan yang baru sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Organizing Commitee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Junaidi mengatakan munculnya pernyataan tidak sah itu dimungkinkan karena DPC belum menyerahkan laporan ke DPN secara utuh.

Baca Juga:  Politikus Demokrat Didik Mukrianto Minta Intelijen Tak Intervensi Pemilu 2024

“Pernyataan DPN itu mungkin karena buat kita belum memberikan laporan secara detail, kan seharusnya setiap kegiatan yang sudah berakhir, kita ada tanggung jawab laporan-laporan itu. Sudah kita susun laporan sehingga saya pikir pernyataan DPN itu sudah terlalu dini diucapkan karena kita sendiri juga belum memberikan laporan,” ucapnya.

Baca Juga:  Krispianus Bheda Dicopot DKPP, Ferdiano Sutarto Parman Terpilih sebagai Ketua KPU Manggarai Barat

Junaidi juga menyoroti soal kericuhan yang dipicu karena ada sejumlah anggota yang tidak mengikuti Muscab tersebut.

“Terkait adanya anggota Peradi Jakarta Selatan yang memiliki KTPA, namun tidak dapat menjadi peserta untuk mengikuti Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan, hal itu dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dari hasil verifikasi SC, berdasarkan Data Anggota DPN yang telah disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Anggaran Dasar Peradi 2020,” tandas Junaidi.