Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan menegaskan Musyawarah Cabang (Muscab) sudah dilakukan sesuai anggaran dasar Peradi tahun 2020. Oleh karena itu, terpilihnya Ketua Peradi Jakarta Selatan yang baru sudah sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Hal tersebut menanggapi soal pernyataan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang menganggap kegiatan itu tidak sah akibat tidak menggunakan data anggota dari DPN Peradi.

Diketahui, pemilihan Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan pada Senin (29/5) diwarnai dengan aksi ricuh. Kericuhan berawal dari puluhan advokat yang merupakan anggota Peradi dilarang melakukan pendaftaran.

“Bahwa Pelaksanaan Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan bertempat di The Opus Grand Ballroom, The Tribrata pada tanggal 29 Mei 2023 adalah bentuk komitmen DPC Peradi Jakarta Selatan untuk menjalankan amanat Anggaran Dasar Peradi 2020,” kata Ketua Steering Commitee (SC) Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Hernoko D. Wibowo dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jaksel, Jumat (2/6).

Menurut Hernoko, terdapat kriteria-kriteria tertentu untuk terverifikasi menjadi anggota DPC Peradi dan menjadi peserta Muscab sesuai anggaran dasar yang ada. Sesuai anggaran dasar Peradi pada pasal 10 ayat 1 dan pasal 59 ayat 2, anggota yang sudah terverifikasi dalam DPC Peradi Jakarta Selatan hanya sebanyak 847 orang.

Baca Juga:  Di Akhir Masa Jabatan, Presiden Jokowi Minta Prevalensi Stunting Turun Hingga ke Level 3,8 Persen

Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab yakni salah satunya adalah harus sudah selama enam bulan menjadi anggota.

“Dasarnya mereka sendiri pernyataan tidak sah itu kan pasti terkait sama keanggotaan atau apa, yang jelas kita melaksanakan anggaran dasar, kalaupun dia menyatakan tidak sah, itu tidak ada dasar, seperti itu. Sehingga kalau mereka memaksakan kalau misalnya oke `tidak sah`, dasarnya apa dulu gitu lho? kan buat kami di sini ya itu yang jelas ya itu jelas sesuai dengan anggaran dasar,” ujarnya.

Hernoko menjelaskan bahwa, dari empat bakal calon Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan yang telah mendaftar, terdapat dua pasangan calon ketua Cabang DPC Jakarta Selatan yang lolos verifikasi dari SC berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi. Namun pada proses pemilihan, salah satu pasangan calon mengundurkan diri, sehingga pasangan calon ketua DPC Peradi Jakarta Selatan terpilih secara aklamasi.

“Bahwa dinamika yang terjadi pada saat Musyawarah Cabang adalah hal yang biasa dan sering terjadi pada penyelenggaraaan Musyawarah di organisasi manapun, namun seluruh Agenda Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Peradi 2020, tata tertib dan demokratis tanpa adanya halangan apapun sampai terpilihnya Ketua Peradi Jakarta Selatan yang baru sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Update Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan: Meninggal Dunia 131, Luka-luka 284 Orang

Sementara itu, Organizing Commitee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Junaidi mengatakan munculnya pernyataan tidak sah itu dimungkinkan karena DPC belum menyerahkan laporan ke DPN secara utuh.

“Pernyataan DPN itu mungkin karena buat kita belum memberikan laporan secara detail, kan seharusnya setiap kegiatan yang sudah berakhir, kita ada tanggung jawab laporan-laporan itu. Sudah kita susun laporan sehingga saya pikir pernyataan DPN itu sudah terlalu dini diucapkan karena kita sendiri juga belum memberikan laporan,” ucapnya.

Junaidi juga menyoroti soal kericuhan yang dipicu karena ada sejumlah anggota yang tidak mengikuti Muscab tersebut.

“Terkait adanya anggota Peradi Jakarta Selatan yang memiliki KTPA, namun tidak dapat menjadi peserta untuk mengikuti Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan, hal itu dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dari hasil verifikasi SC, berdasarkan Data Anggota DPN yang telah disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Anggaran Dasar Peradi 2020,” tandas Junaidi.