Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibal Barat mengingatkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibal Barat agar segera menindaklanjuti imbaun pihaknya terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih untuk Pemilu 2024 yang sudah disampaikan melalui surat resmi pada Rabu, 22 Februari 2023.

Anggota Panwaslu Kecamatan Cibal Barat, Yones Hambur menegaskan, tindak lanjut atas imbauan tersebut mesti segera dilakukan, terutama agar Pantarlih dapat memperbaiki kerja Coklit Data Pemilih ke depannya.

“Kemarin kami pihak Panwaslucam Cibal Barat sudah menyampaikan surat imbauan terkait Coklit Data Pemilih ini kepada PPK Cibal Barat. Harapannya, segala isi dari imbauan itu dicermati, dipahami, dan dilaksanakan dengan baik oleh mereka, terutama oleh Pantarlih ke depannya” kata Yones Hambur kepada Tajukflores.com pada Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga:  PLN Target 600 Desa di NTT Dapat Aliran Listrik Tahun Ini

Banyak Temuan Pelanggaran

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslu Kecamatan Cibal Barat tersebut menerangkan, sejak 20 Februari 2023 lalu, pihaknya sudah melakukan uji petik terkait kerja Coklit Data Pemilih yang sudah dilakukan oleh Pantarlih selama ini.

Hasilnya, demikian Yones Hambur, ada banyak pelanggaran yang ditemukan, secara khusus terkait prosedur, mekanisme, dan tata cara Coklit Data Pemilih tersebut.

“Pada surat imbauan tersebut, kami sudah menuangkan sejumlah temuan yang kami dapatkan selama uji petik. Beberapa di antaranya ialah Pantarlih mencoret data pemilih yang sudah meninggal dunia tanpa menunjukkan akta kematian atau surat kematian dari pemerintah desa. Lalu, Pantarlih juga tidak menandatangani surat bukti telah dicoklit,” ungkap Yones Hambur.

Baca Juga:  Viral! Pencuri Motor di Satar Mese Manggarai Diarak Warga Sembari Divideokan

“Contoh lain lagi ialah Pantarlih menulis nama pemilih dari dua Kepala Keluarga (KK) yang berbeda pada satu stiker bukti sudah dicoklit. Kemudian, Pantarlih menempelkan hanya 1 buah stiker bukti sudah dicoklit pada sebuah rumah yang di dalam dihuni oleh 2 Kepala Keluarga (KK) yang memiliki pemilih,” lanjut Yones Hambur.