Adapun terkait sejumlah temuan ini, Ketua Panwaslu Cibal Barat, Salvinus Bustan menerangkan, pihaknya sudah memberikan sejumlah saran perbaikan baik kepada PPK dan PPS, maupun disampaikan langsung kepada Pantarlih.

“Selama ini, terhadap sejumlah temuan tersebut, kami sudah selalu menyampaikan saran perbaikan. Ini merupakan langkah yang kami ambil sesuai dengan paradigma kerja kami yang memberikan penekanan pada aspek pencegahan,” terang Salvinus Bustan.

Baca Juga:  Kunker ke Labuan Bajo, Komisi IX DPR Dorong Percepatan Pengadaan Fasilitas RSUD Komodo

Akan Ditindak

Sementara itu, Anggota Panwaslu Cibal Barat, Isfridus Jelahut menegaskan, apabila ke depannya segala bentuk imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PPK Cibal Barat, pihaknya akan melakukan proses penindakan atasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) tersebut menerangkan, penindakan merupakan langkah terakhir yang akan diambil setelah upaya pencegahan seperti melalui surat imbauan tidak ditindaklanjuti atau dilaksanakan oleh PPK dan jajarannya.

Baca Juga:  Harga PCR Turun, DPR Minta Polisi Beri Sanksi bagi Pelanggar

“Selama ini, sudah banyak upaya pencegahan yang kami lakukan dan sampaikan kepada pihak penyelenggara teknis seperti PPK. Kalau ke depannya masih dilanggar, kami tentu akan mengambil langkah penindakan,” terang Isfridus Jelahut.

“Perlu ditegaskan bahwa ini bukan ancaman. Ini ialah bagian dari peringatan dan penegasan kami agar proses Coklit Data Pemilih ini dilaksanakan dengan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.”