Komisi Nasionak Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) membuka jejaringan pos pengaduan Hak Asasi Manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT) bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, dibukanya jejaringan pos pengaduan HAM di NTT ini dilakukan karena wilayah tersebut sangat rentan terhadap kasus pelanggaran HAM.
Ulung menjelaskan, pada 2021 lalu, Wilayah NTT menjadi salah satu daerah di Indonesia dengan jumlah aduan seputar HAM yang cukup banyak, yakni sekitar 52 berkas, 13 di antaranya ialah dari Kota Kupang.
Dari berkas tersebut, Ulung mengungkapkan bahwa kasus yang banyak ialah terkait konflik agraria dan kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Tidak tertutup kemungkinan hal tersebut menunjukkan fenomena gunung es, di mana sebenarnya permasalahan yang ada di lapangan lebih banyak daripada yang diadukan kepada Komnas HAM,” ungkap Ulung pada Senin (23/5).