Komisi Nasionak Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) membuka jejaringan pos pengaduan Hak Asasi Manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT) bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, dibukanya jejaringan pos pengaduan HAM di NTT ini dilakukan karena wilayah tersebut sangat rentan terhadap kasus pelanggaran HAM.

Ulung menjelaskan, pada 2021 lalu, Wilayah NTT menjadi salah satu daerah di Indonesia dengan jumlah aduan seputar HAM yang cukup banyak, yakni sekitar 52 berkas, 13 di antaranya ialah dari Kota Kupang.

Baca Juga:  Pemkab Mabar Siapkan BBI Desa Nggorang sebagai Destinasi Wisata Baru di Labuan Bajo

Dari berkas tersebut, Ulung mengungkapkan bahwa kasus yang banyak ialah terkait konflik agraria dan kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Tidak tertutup kemungkinan hal tersebut menunjukkan fenomena gunung es, di mana sebenarnya permasalahan yang ada di lapangan lebih banyak daripada yang diadukan kepada Komnas HAM,” ungkap Ulung pada Senin (23/5).

Selain Kota Kupang, wilayah lain yang ada NTT yang cukup banyak melaporkan kasus pelanggaran HAM ialah Kabupaten Belu mencatat 2 aduan, Kabupaten Timor Tengah Utara 2 aduan, Kabupaten Timor Tengah Selatan 5 aduan, dan Kabupaten Kupang 2 aduan.

Baca Juga:  Tak Perlu Tunggu Prabowo-Gibran, Pengusaha Dermawan di Kupang Beri Makan Siang Gratis ke Siswa SD

Ulung meminta kepada seluruh warga masyarakat yang ada di NTT agar selalu proaktif melaporkan berbagai macam kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

“Tindak lanjut upaya peningkatan pelayanan pengaduan publik diimplementasikan melalui penyelenggaraan Pos Konsultasi dan Penerimaan Aduan Masyarakat bekerja sama dengan NGO Lakmas Cendana Wangi,” ujar Ulung.

“Cakupan wilayahnya di Kabupaten Belu (Kota Atambua) dan sekitarnya, serta bersama Wahana Visi Indonesia dan Sanggar Suara Perempuan untuk Kabupaten Kupang (Kota Oelamasi) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan,” lanjut dia.*