Tajukflores.com – Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mendorong Valentinus Agur atau Bapa Sindi untuk memproses hukum kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya, Helmince Djabur atau Mama Sindi, dengan Pastor Paroki Kisol, Romo Agustinus Iwanti, Pr.

Petrus Selestinus menyarankan Bapa Sindi untuk melaporkan kasus dugaan perselingkuhan ini ke pihak berwajib agar mendapatkan keadilan.

“Suaminya lapor polisi biar pastor lainnya juga ingat posisi mereka,” kata Petrus Selestinus kepada Tajukflores.com, Senin (29/4) malam.

Menurut Pasal 284 ayat (2) KUHP, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Oleh karena itu, dalam kasus perselingkuhan, salah satu pasangan yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya melalui kepolisian.

Pasal 284 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku gendak (overspel). Pasal ini menegaskan bahwa pelaku yang telah kawin dan terbukti melakukan perselingkuhan dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Dalam klarifikasi Bapa Sindi, dia menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada malam kejadian. Setelah bermain kartu bersama, sekitar pukul 12 malam, Pastor Agustinus Iwanti pamitan pulang ke pastoran.

Namun, istri Valentinus, Mama Sindi, menawarkan Pastor Agustinus Iwanti untuk menginap karena sudah larut malam, sebuah kebiasaan di kalangan orang Manggarai.

Romo Gusty pun menyetujui dan berbaring di tempat tidur di samping meja makan dan mengajak Kristo, sopir Pastor Paroki Kisol, tidur bersama. Namun, Kristo menolak, karena katanya Romo Gusty kerap mendengkur saat tidur.

Selanjutnya, Bapa Sindi dan Kristo berencana untuk tidur di sofa ruang tamu. Saat bersamaan, istrinya, Mama Sindi meminta Romo Agustinus Iwanti tidur di dalam kamar dan sang imam pun setuju.

Bapa Sindi mengaku saat itu dirinya keberatan terhadap usulan sang istri, kendati demikian ia pun juga akhirnya mengiyakan.