Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah bersiap untuk memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pokok Penjualan (HPP) permanen untuk beras dan gabah. Kebijakan ini akan diterapkan setelah akhir Mei 2024.

Langkah ini diambil Bapanas sebagai upaya untuk menstabilkan harga beras dan gabah di pasaran, serta memastikan keuntungan yang wajar bagi petani.

“Bapanas menyiapkan regulasinya, setelah relaksasi dilakukan lewat Peraturan Bapanas, kenapa relaksasi? Ini untuk mempermudah di lapangan baik di tingkat produsen maupun petani, sudah bisa mengacu surat edaran Bapanas,” kata Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono saat berbincang dengan PRO3 RRI, Selasa (28/5/)

Sebelum pemberlakuan permanen, Bapanas telah menerapkan HET dan HPP relaksasi sejak Maret 2024. Kebijakan relaksasi ini bersifat sementara dan akan berakhir pada 31 Mei 2024.

Selama masa relaksasi, HET beras di zona 1 seperti Jawa mengalami kenaikan dari Rp 10.900 per kilogram untuk beras medium dan Rp 13.800 per kilogram untuk beras premium, menjadi Rp 14.900 per kilogram.

Sementara itu, HPP gabah juga mengalami penyesuaian dari Rp 5.000 per kilogram menjadi Rp 6.000 per kilogram.

Penyesuaian HET dan HPP Permanen

Bapanas saat ini tengah mempersiapkan regulasi untuk HET dan HPP permanen beras dan gabah.

Penyesuaian harga ini akan dilakukan secara simultan, dengan mempertimbangkan kondisi di hulu dan hilir.

Di hilir, Bapanas akan menyesuaikan HET beras dengan kondisi pasar. Sementara di hulu, Bapanas akan menaikkan HPP gabah untuk memberikan keuntungan yang lebih wajar bagi petani.

“Jadi tidak hanya di hilirnya, hulunya kita juga cari solusi. Kalau gabah beras di tingkat petani, harapannya petani dapatkan margin atau keuntungan lebih layak,” ujarnya.