Jakarta – Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) yang dilakukan oleh tersangka Palti Hutabarat. Hari ini, 20 Maret 2024, Bareskrim melimpahkan tahap dua kasus tersebut, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Sumatera Utara.

“Penyerahan tersangka (Palti Hutabarat) dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Batubara,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago, dikutip dari Humas Polri, Rabu (20/3).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, maka penyidikan kasus hoax yang menjerat Palti Hutabarat resmi dinyatakan rampung.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 16 Januari 2024.

Palti Hutabarat yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 kemudian ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Januari 2024.

Palti Hutabarat ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita hoax terkait pejabat Batubara, Sumatera Utara, untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan postingan hoax yang diduga merinci rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dengan tujuan memenangkan paslon 02 dalam Pilpres 2024.

Adapun dasar penangkapan Palti Hutabarat atas dua laporan polisi yakni nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.

Atas laporan tersebut Polri menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.