Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferienjob.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari KBRI Jerman terkait empat mahasiswa yang mendatangi KBRI karena program magang tersebut.

“Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (20/3).

Dari hasil penyelidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki. Tersangka perempuan adalah ER alias EW (39), A alias AE (37), dan AJ (52), sedangkan laki-laki adalah AS (65) dan MZ (60).

Dua dari lima tersangka masih berada di Jerman (ER dan A), sementara beberapa di antaranya merupakan pihak kampus.

Kronologi dan Modus

Dari keterangan keempat mahasiswa yang mengikuti program magang ferienjob di Jerman, didapati bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan melalui tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Informasi dari KBRI di Jerman kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satgas TPPO Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyidikan terungkap beberapa fakta, yakni mahasiswa awal mula mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB.

Pada saat pendaftaran, mahasiswa dibebankan membayar uang pendaftaran Rp150 ribu ke rekening atas nama CV GEN dan juga membayar sebesar 150 Euro (sekitar 250 ribu lebih) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

“Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu,” ujarnya.