Labuan Bajo – Rapat Paripurna Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Selasa, 19 Desember 2023 hanya dihadiri 12 anggota DPRD secara langsung. Mayoritas kursi ruang rapat pun terlihat kosong.

Agenda Rapat Paripuran ialah penyampaian pandangan dari fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penyampaian pandangan umum pemerintah terhadap 2 Ranperda.

Kempat Ranperda tersebut masing-masing soal Ranperda penyelenggaraan angkutan (jasa angkutan darat dan laut), Ranperda penyelenggaraan perizinan usaha (teknis perizinan berusaha). Kemudian, Ranperda penyelenggaraan penanaman modal (Investasi dan punishment bagi pengusaha yang melanggar)  dan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Darius Angkur didampingi oleh wakil Ketua II DPRD Marsel Jeramun dan dihadiri langsung oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi atau Edi Endi a  dan Wakil Bupati Yulianus Weng serta jajaran pimpinan OPD terkait.

Wakil Ketua I DPRD Mabar, Darius Angkur mengatakan, rapat tersebut bukan rapat untuk mengambil keputusan.

“Sesuai dengan tata tertib (tatib), apabila rapat tersebut tidak ditujukan untuk pengambilan keputusan, maka hal itu diperbolehkan,” jelas Darius kepada wartawan usai rapat.

Darius menjelaskan bahwa meskipun ada 14 anggota DPRD yang hadir saat proses penandatanganan, namun secara fisik hanya 12 anggota DPRD yang hadir di ruang rapat.

“Ada 14 orang yang datang sebelumnya, tapi setelah menandatangani kehadiran, beberapa dari mereka keluar sehingga yang benar-benar hadir secara fisik hanya 12 orang,” terangnya.

Politisi PDIP ini menegaskan kembali bahwa sesuai dengan tata tertib DPRD, tidak ada masalah jika anggota DPRD hadir asalkan rapat tersebut tidak mengarah pada pengambilan keputusan.