Lombok – Seorang anggota DPRD Lombok Tengah, NTB berinisial RF (35) ditangkap polisi, karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. RF yang baru empat bulan dilantik sebagai anggota DPRD pergantian antarwaktu (PAW) itu ditangkap bersama dua orang lainnya.
“Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah pada konferensi pers di Praya, Senin (29/5).
Selain RF, warga Praya, kata dia, dua pelaku lainnya, yakni inisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan inisial IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres mengatakan selain mengamankan para pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap dan telepon genggam (HP).
“Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba,” katanya.
Menurut dia, kasus ini terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya,” katanya