Jumlah penindakan terhadap pelanggaran hukum terkait barang selundupan meningkat tajam di tahun 2023, mencapai 836 penindakan dibandingkan dengan 364 penindakan di tahun 2022.

Hingga Mei 2024, Bea Cukai Kepri telah melakukan 233 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp11,53 miliar. Dari jumlah tersebut, estimasi kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.

Kepala Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto, menjelaskan bahwa PSO Batam memiliki tiga jenis patroli laut, yaitu patroli rutin, patroli targeting (reaksi cepat), dan patroli terkordinasi.

Patroli rutin dilakukan selama 24 jam setiap hari. Sedangkan patroli terkordinasi dilakukan bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga, serta dengan polisi penjaga pantai Singapura dan Malaysia.

Saat ini, PSO Batam memiliki sembilan kapal untuk melaksanakan patroli, termasuk speed-boat dan satu kapal interceptor. Kapal interceptor ini dapat digunakan untuk melakukan pengejaran karena mampu melaju dengan kecepatan 70 knots.

“Petugas patroli juga dilengkapi dengan senjata laras panjang dan pendek. Semua ini dilakukan untuk menjaga penerimaan negara dan tugas bea cukai sebagai ‘community protector’ (pelindung masyarakat),” ujar Dafit.