Tajukflores.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat mencopot alat peraga kampanye (APK) dan baliho milik calon legislatif (Caleg) di Kota Labuan Bajo. Namun, baliho-baliho yang menampilkan calon presiden dan wakil presiden (cawapres-cawapres), masih berdiri kokoh.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti, menjelaskan bahwa pencopotan APK tersebut dilakukan di seluruh 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Manggarai Barat sebelumnya telah mengeluarkan himbauan kepada partai politik (parpol) untuk menghindari kampanye sebelum masa kampanye yang telah ditentukan.
Menurut Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti, Bawaslu telah memberikan surat himbauan kepada parpol pada 3 November untuk menertibkan atau menurunkan alat peraga sosialisasi yang memiliki unsur kampanye secara mandiri.