Kemudian, keesokannya, Bawaslu Mabar menggelar rapat koordinasi bersama dengan berbagai pihak, termasuk Pol PP, Polres Manggarai Barat, dan TNI. Rakor membahas penertiban APK sebelum masa kampanye.
“Itu sudah kita lakukan sebagai upaya pencegahan dari kami sebagai pengawas Pemilu. Tetapi sampai dengan penetapan calon, daftar calon tetap tanggal 3 November 2023 ternyata masih ada alat peraga sosialisasi yang memenuhi unsur kampanye di lapangan,” kata Frumensius.
Ia menyebut beberapa waktu yang lalu, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), partai politik telah juga telah diminta untuk menertibkan atau menurunkan alat peraga sosialisasi yang memiliki unsur kampanye secara mandiri.
Baliho-baliho yang telah dicopot memiliki unsur kampanye, seperti foto calon, gambar, nomor urut, dan ajakan untuk memilih calon tertentu. Saat ini, hanya sosialisasi yang diizinkan, seperti pendidikan politik partai dan pertemuan internal partai.