Di Kabupaten Manggarai, Pengawas TPS akan ditempatkan di 636 TPS, dengan satu pengawas di setiap TPS.

Selain itu, Yohanes juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2024 agar proses demokrasi di wilayah ini berjalan lancar dan damai.

Persyaratan Pendaftaran PTPS:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Minimal berpendidikan SMA/sederajat.
  7. Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat yang dibuktikan dengan KTP.
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu.
  13. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
  14. Tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Berkas Pendaftaran:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  2. Fotokopi KTP elektronik.
  3. Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
  5. Daftar riwayat hidup.
  6. Surat pernyataan bermaterai.

Formulir dan dokumen persyaratan dapat diunduh melalui tautan berikut: Link Google Drive atau langsung diambil di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Dokumen pendaftaran dikumpulkan dalam 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi) dan diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.